Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2026. Batas waktu krusial ini jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Jika pemberitahuan tidak disampaikan, wajib pajak akan secara otomatis dianggap memilih metode pembukuan.
NPPN merupakan metode penyederhanaan perhitungan penghasilan neto yang ditujukan bagi WP OP dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan menggunakan NPPN, wajib pajak tidak perlu menyelenggarakan pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan peredaran bruto. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) terutang.
Siapa yang Berhak Menggunakan NPPN?
Fasilitas NPPN diperuntukkan bagi WP OP yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka adalah individu yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, konsultan, pedagang, atau profesi mandiri lainnya, dengan total peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Penting untuk dicatat bahwa penggunaan NPPN tidak berlaku secara otomatis; wajib pajak harus secara aktif memberitahukan niat penggunaan norma ini kepada DJP.
Sebaliknya, WP OP yang memiliki peredaran bruto Rp4,8 miliar atau lebih dalam setahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang sejak Tahun Pajak 2022 telah memilih menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat beralih ke metode pencatatan dan penggunaan NPPN pada tahun-tahun pajak berikutnya.
Dasar Hukum dan Prosedur Pemberitahuan
Ketentuan mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026. Proses pengajuan kini dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengaksesnya dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”.
- Pilih “Layanan Administrasi”.
- Klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih jenis layanan “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.
Setelah mengisi formulir yang tersedia dan memastikan semua data lengkap, wajib pajak dapat membuat formulir dalam bentuk PDF, menandatanganinya secara elektronik, dan mengirimkan pemberitahuan. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan diterbitkan sebagai tanda bahwa pemberitahuan telah diterima.
Ketentuan Khusus untuk Pasangan Suami Istri
DJP juga memberikan penjelasan khusus bagi wanita kawin yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Dalam kondisi ini, pemberitahuan NPPN harus dilakukan melalui akun Coretax suami dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar fasilitas NPPN tetap dapat digunakan atas penghasilan istri yang dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Namun, jika total peredaran bruto gabungan suami dan istri mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar setahun, keduanya tidak diperbolehkan menggunakan NPPN dan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pemberitahuan penggunaan NPPN ini bersifat tahunan, artinya wajib pajak yang ingin terus menggunakan norma ini harus mengajukan pemberitahuan setiap tahun pajak. DJP mengimbau agar wajib pajak segera memastikan status penggunaan NPPN mereka sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 untuk menghindari kendala administrasi dan perubahan kewajiban ke pembukuan penuh.