Waka MPR Desak Hak Pendidikan Berkualitas bagi Penyandang Disabilitas

Author Image

Irfan

23 Januari 2026

Foto: Dok. Mpr Ri
Foto: dok. MPR RI

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, atau yang akrab disapa Rerie, mendesak agar hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang bermutu di semua jenjang dapat terpenuhi secara optimal. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan negara untuk menjamin hak-hak mereka, termasuk hak atas pendidikan.

Kesenjangan Guru Pembimbing Khusus Jadi Sorotan

Data dari Komisi Nasional Disabilitas menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam implementasi sekolah inklusi. Dari sekitar 40 ribu sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah inklusi, hanya 14,8% yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK). Ketiadaan GPK ini berisiko membuat anak disabilitas semakin rentan mengalami kekerasan, pengabaian, hingga ancaman terhadap keselamatan mereka.

Menanggapi temuan tersebut, Rerie menyatakan bahwa catatan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Ia berharap kebijakan pembentukan sekolah inklusi dapat benar-benar mewujudkan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Perencanaan Matang untuk Sekolah Inklusi

Lebih lanjut, Rerie berpendapat bahwa perencanaan pembentukan sekolah inklusi harus dilakukan secara matang dan menyeluruh. Perencanaan ini tidak hanya mencakup persiapan fisik bangunan dan sarana sekolah, tetapi juga kesiapan dan ketersediaan tenaga pengajar yang kompeten.

“Apalagi anak berkebutuhan khusus tanpa GPK dalam proses pendidikan rentan menghadapi risiko terhadap kekerasan hingga keselamatannya,” tegas Rerie, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI. Ia mendorong agar sekolah-sekolah inklusi yang telah dibentuk segera dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.