Waka MPR: Sistem Kesehatan Inklusif Krusial untuk Perlindungan Menyeluruh Penyandang Disabilitas

Author Image

Irfan

31 Januari 2026

Foto: Dok. Mpr Ri
Foto: dok. MPR RI

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, mendesak pembangunan sistem kesehatan yang lebih inklusif di seluruh daerah di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Pentingnya Sistem Kesehatan Inklusif

Menurut Lestari, penerapan sistem kesehatan yang inklusif harus menjadi bagian dari komitmen negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara tanpa terkecuali. “Penerapan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah harus mampu diwujudkan sebagai bagian dari upaya negara merealisasikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman beragam penyakit,” ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis pada Sabtu (31/1/2026).

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa meskipun usia harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 73-74 tahun, usia harapan hidup sehat masih tertinggal sekitar 11-12 tahun. Kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat memasuki usia lanjut dengan penurunan kondisi kesehatan dan berpotensi mengalami disabilitas.

Tantangan dan Solusi

Di sisi lain, data per tahun 2025 menunjukkan bahwa dari lebih dari 10.300 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia, baru sekitar 4,4% yang memenuhi kriteria ramah disabilitas. Menanggapi tantangan ini, Lestari menekankan pentingnya antisipasi melalui langkah-langkah nyata agar penyandang disabilitas tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan. Setiap institusi kesehatan di berbagai daerah dituntut memiliki kemampuan untuk melayani penyandang disabilitas.

Kolaborasi untuk Amanah Konstitusi

Lebih lanjut, Lestari berharap pemerintah pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat. Tujuannya adalah untuk mempercepat ketersediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas, demi merealisasikan amanah konstitusi dalam menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara.