Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa penataan ruang di tingkat daerah harus selaras dengan kebijakan nasional. Hal ini penting karena tata ruang menjadi fondasi utama dalam arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah.
Penataan Ruang sebagai Sistem Utuh
Menurut Wiyagus, penataan ruang tidak dapat dipandang hanya sebagai proses administratif semata. Ia menekankan bahwa ini adalah sebuah sistem utuh yang menentukan keberlanjutan pembangunan. “Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses,” ujar Wiyagus dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah yang diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, pada hari yang sama.
Peran Strategis Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang peran strategis untuk memastikan kebijakan tata ruang daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional. Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas.
Dalam ketentuan tersebut, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) wajib dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum diberlakukan. Demikian pula, RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, tetap perlu dikonsultasikan kepada Mendagri sebelum diterapkan.
Proses evaluasi dan konsultasi ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan tata ruang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kepentingan umum. Wiyagus menambahkan, instrumen ini krusial agar kebijakan tata ruang daerah tetap berada dalam koridor kebijakan nasional dan tidak menimbulkan konflik antardaerah maupun antarsektor.
Tiga Aspek Fokus Evaluasi Kemendagri
Wiyagus memaparkan tiga aspek utama yang menjadi fokus Kemendagri dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) RTRW:
- Aspek Administrasi: Memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sah.
- Aspek Kebijakan: Menjamin sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
- Aspek Legalitas: Memastikan dasar hukum raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Raperda RTRW provinsi wajib ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menegaskan bahwa penataan ruang bukan hanya soal perencanaan, tetapi juga menuntut disiplin dalam kepastian hukum dan waktu.
Posisi Strategis RTRW
RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan. RTRW juga berfungsi sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang dan rujukan utama dalam penyelesaian konflik tata ruang.
Wiyagus mengungkapkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Sebagian besar raperda tersebut berhasil ditetapkan menjadi perda. Namun, satu raperda harus dikembalikan karena masih terkendala persoalan batas administrasi.
“Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan,” tegasnya.