Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya virus Nipah. Ia menekankan bahwa meskipun gejalanya mirip infeksi virus biasa, penyakit ini memiliki tingkat kematian yang sangat tinggi dan dapat mengancam jiwa.
Gejala dan Tingkat Kematian Virus Nipah
Benjamin menjelaskan bahwa virus Nipah memiliki gejala umum seperti demam dan panas, namun infeksinya dapat menyerang paru-paru secara berat, menyebabkan pneumonia. “Sama semua virus ya, demam, panas, cuma ini bahayanya dia infeksinya berat ke paru, menyebabkan pneumonia dan angka mortality-nya tinggi, angka kematiannya tinggi. Jadi sangat membahayakan,” kata Benjamin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Imbauan Kewaspadaan dan Pengawasan Kesehatan
Meskipun virus Nipah belum terdeteksi di Indonesia, Benjamin mengimbau warga untuk tetap waspada dan memperketat pengawasan kesehatan sedini mungkin. “Ya harus waspada. Oleh karena itu memang controlling ketat itu paling penting. Jadi controlling ketat, maka karantina kesehatan kita harus kita perkuat,” ujarnya.
Ia secara khusus mengingatkan warga yang baru tiba dari luar negeri untuk segera memeriksakan kesehatan. Benjamin menyoroti kesiapan fasilitas kesehatan di bandara-bandara di Indonesia. “Maka saya setiap ke airport di mana pun di Indonesia saya selalu ke Balai Karantina Kesehatan kita. Saya mau cek di Cengkareng itu, di Airport Soetta (Soekarno-Hatta) itu di setiap terminal ada, baik kedatangan maupun keberangkatan. Jadi bagus saya perhatikan,” ujarnya.
Kasus di India dan Langkah Pengendalian
Virus Nipah terakhir kali dilaporkan muncul dengan dua kasus di India sejak September tahun lalu. Pemerintah India dilaporkan segera mengambil langkah pengendalian ketat, termasuk penerapan lockdown, untuk mencegah penyebaran lebih luas.
“Jadi dia nggak seperti COVID, tapi kalau tertular sangat infeksius, itu. Tapi kita bersyukur sampai hari ini belum sampai Indonesia, moga-moga jangan sampailah, karena bisa sangat mengganggu,” ujar Benjamin.