Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Alasan Pasal Penyerangan Martabat Presiden Ada di KUHP Baru

Foto: Wamenkum Eddy (kedua Dari Kiri) (adrial Akbar/detikcom)
Foto: Wamenkum Eddy (kedua dari kiri)-(Adrial Akbar/detikcom)

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai keberadaan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana bagi individu yang menyerang kehormatan dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. Menurutnya, pasal ini memiliki landasan kuat dan relevan dalam sistem hukum pidana.

Perlindungan Kepala Negara Asing dan Lokal

Eddy Hiariej menekankan bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara bukanlah hal baru dalam hukum pidana internasional. “Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana secara umum dibuat untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu. Aspek yang dilindungi dari negara mencakup kedaulatan, serta harkat dan martabatnya. “Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tegasnya.

Pengendalian Sosial dan Kanalisasi Pendukung

Lebih lanjut, Eddy Hiariej memaparkan bahwa pasal ini juga berfungsi sebagai bentuk pengendalian sosial. Ia mengibaratkan, Presiden dan Wakil Presiden memiliki dukungan mayoritas suara dalam pemilihan umum. Jika terjadi penghinaan terhadap mereka, hal tersebut berpotensi memicu reaksi dari para pendukungnya yang dapat berujung pada tindakan anarkis. “Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” jelasnya.

Kritik vs. Menghina: Perbedaan Mendasar

Eddy Hiariej juga mengklarifikasi bahwa pasal 218 KUHP tidak ditujukan untuk melarang kritik terhadap pemerintah. Ia menegaskan adanya perbedaan fundamental antara kritik dan tindakan menghina atau menista. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu wujud kritik yang sah adalah melalui unjuk rasa, dan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak melarang adanya kritik terhadap pemerintah. Penjelasan dalam pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa kritik, pendapat berbeda, atau unjuk rasa yang diungkapkan untuk kepentingan umum dan hak berdemokrasi tidak termasuk dalam kategori penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.

Primus Inter Pares: Bukan Diskriminasi

Menjawab pertanyaan mengenai penggabungan pasal penghinaan Presiden dan Wapres dengan pasal penghinaan biasa, Eddy Hiariej menolak anggapan adanya diskriminasi. Ia menggunakan analogi pasal makar yang mengatur pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. “Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” paparnya.

Isi Pasal 218 KUHP dan Penjelasannya

Pasal 218 KUHP berbunyi:

  • (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  • (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan pasal tersebut merinci lebih lanjut:

  • Ayat (1) mendefinisikan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
  • Ayat (2) menjelaskan bahwa ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ mencakup perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, seperti unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam negara demokratis, kritik dipandang sebagai bagian penting dari kebebasan berekspresi yang konstruktif, meskipun mengandung ketidaksetujuan. Kritik dalam konteks ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.