Wamenkum: Keadilan Restoratif di KUHP Baru, Jangan Anggap Polisi-Jaksa Dibayar

Author Image

Irfan

26 Januari 2026

Wakil Menteri Hukum (wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (dok Istimewa)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Dok Istimewa)

Jakarta – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice telah diatur secara resmi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengimbau agar tidak ada lagi persepsi bahwa aparat penegak hukum, seperti polisi atau jaksa, menerima suap jika suatu perkara diselesaikan melalui jalur restoratif.

Perubahan Paradigma Masyarakat

Eddy Hiariej menyampaikan hal tersebut saat memberikan pemaparan dalam acara sosialisasi KUHP yang ditujukan bagi Kementerian/Lembaga di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia mengawali penjelasannya dengan mengidentifikasi tantangan utama dalam penerapan KUHP baru, yaitu perlunya perubahan paradigma di tengah masyarakat.

“KUHP yang baru ini merubah paradigma kita semua. Saya ambil contoh konkret, ya bukan saja aparat hukum, bukan saja masyarakat, mungkin kita semua kalau kita menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar kita pertama kali adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Eddy Hiariej.

Namun, Eddy menjelaskan, hukum pidana modern kini lebih mengacu pada prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif. Poin mengenai keadilan restoratif inilah yang kini telah tercantum dalam KUHP dan KUHAP baru, dan menjadi krusial untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Hindari Anggapan Korupsi dalam Penyelesaian Restoratif

“Karena saya khawatir kalau nanti misalnya segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif, maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” tegasnya.

KUHP dan KUHAP Baru Bukan Kitab Suci Sempurna

Eddy Hiariej meyakini bahwa KUHP dan KUHAP baru bukanlah sebuah kitab suci yang sempurna. Ia memahami bahwa isu-isu yang terdapat dalam peraturan tersebut dapat memunculkan kontroversi.

“Substansi KUHP, memang kami para pembentuk yang terdiri dari 15 tim ahli kami sadar betul bahwa KUHP dan KUHAP baru bukanlah kitab suci yang sempurna tetapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.