Berita

Wamenkum Prediksi 14 Gugatan KUHP Baru ke MK, Baru 6 yang Terdaftar

Advertisement

JAKARTA, 19 Januari 2026 – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, memprediksi akan ada 14 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prediksi ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Prediksi Gugatan KUHP Baru

Hingga saat ini, tercatat baru ada enam gugatan yang masuk ke MK terkait KUHP baru. Selain itu, terdapat pula dua gugatan yang ditujukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Delapan uji materi, dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP. Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang, karena prediksi kita 14. Bukan enam, 14 justru,” ujar Eddy Hiariej.

Ia menjelaskan bahwa prediksi 14 gugatan tersebut didasarkan pada isu-isu krusial yang terkandung dalam KUHP baru. Kemenkumham meyakini isu-isu inilah yang akan menjadi fokus pengujian di MK.

“Empat belas itu adalah pending issue krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi,” tambahnya.

Advertisement

Isu Krusial yang Diprediksi Diuji

Pasal-pasal yang diprediksi akan diuji di MK meliputi isu-isu sensitif seperti demonstrasi, pidana mati, dan penghinaan terhadap lembaga negara.

“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” jelas Eddy.

Sementara itu, dua gugatan terkait KUHAP yang diuji mencakup aspek penyelidikan serta hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya.

Advertisement