Mojokerto – Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena DS didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama perempuan di Mojokerto.
Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (5/1/2026) sore, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Faktor Pemberat dan Keringanan
Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Firmansyah, menjelaskan bahwa tuntutan yang cukup tinggi ini didasarkan pada beberapa faktor pemberat. “Keadaan yang memberatkan DS meliputi perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis, yaitu kecemasan dan frustasi,” ujar Ichwan kepada wartawan usai sidang di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, dilansir detikJatim, Senin (5/1/2026).
Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan, memberikan keterangan yang kontradiktif, serta tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya. “Perbuatan terdakwa kalau dalam UU TPKS tergolong seks menyimpang dan diketahui masyarakat luas,” tambah Ichwan.
Meskipun demikian, Ichwan juga menyebutkan adanya faktor yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Uang Transfer Tidak Berkorelasi dengan Dakwaan
Terkait pengakuan DS yang kerap mentransfer uang kepada korban, Ichwan Firmansyah menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang disidangkan. “Kalau itu tidak berkaitan dengan dakwaan kami, itu di lain pokok perkara. Karena ini terkait tindak pidana kekerasan seksual. Itu bisa dilalui dengan proses lain,” tuturnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana, ini merupakan bagian dari proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.