PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas, yang dikenal dengan kode broker AN, terhitung sejak sesi pertama perdagangan pada Selasa, 24 Februari 2026. Keputusan ini diambil menyusul permintaan suspensi sukarela dari Wanteg Sekuritas itu sendiri, serta berdasarkan pemantauan BEI terhadap kelayakan operasional perusahaan efek tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa suspensi ini merupakan “voluntary suspension” atau penghentian sukarela yang diajukan oleh Wanteg Sekuritas. “Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” ungkap Irvan. Akibatnya, Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Langkah suspensi ini terjadi di tengah mencuatnya dugaan tindak pidana penggelapan dana yang melibatkan mantan Direktur Utama Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno. Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas telah memberhentikan sementara Wijanti Jatno dari jabatannya menyusul dugaan tersebut. Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, sementara Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penggelapan aset. Proses hukum ini dilaporkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Informasi mengenai pemberhentian sementara Wijanti Jatno tertuang dalam surat internal Dewan Komisaris Wanteg Sekuritas yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo pada Senin, 23 Februari 2026.
Dari sisi kinerja keuangan, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Wanteg Sekuritas menunjukkan tren penurunan. Pada Februari 2026, nilai MKBD tercatat sebesar Rp26,82 miliar, turun dari Rp27,14 miliar pada Januari 2026. Angka ini juga jauh lebih rendah dibandingkan Rp64,79 miliar pada Januari 2024 dan Rp47,86 miliar pada Februari 2024. Meskipun demikian, nilai MKBD saat ini masih berada di atas batas minimal yang disyaratkan BEI, yaitu Rp25 miliar.
Laporan keuangan terakhir Wanteg Sekuritas per 30 September 2025 menunjukkan kerugian periode berjalan yang membengkak menjadi Rp8,04 miliar, meningkat dari Rp5,16 miliar pada periode yang sama tahun 2024. Pendapatan usaha juga menurun menjadi Rp2,16 miliar pada 30 September 2025, dari Rp3,65 miliar pada 30 September 2024. Sebaliknya, beban usaha perusahaan justru membengkak menjadi Rp10,21 miliar pada 30 September 2025, dari Rp8,76 miliar pada 30 September 2024.
Wanteg Sekuritas, yang didirikan pada Februari 1989 oleh Tan Karyanto, telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade di pasar modal Indonesia. Perusahaan ini berfokus pada pendampingan investor dalam pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan investasi. Wanteg Sekuritas memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta menyediakan fasilitas Margin, Online, dan Online Account Opening (AO). Kantor pusat perusahaan berlokasi di AKR Tower, Jl. Panjang, Jakarta.