Warga Pulomas Jaktim Gugat Lapangan Padel ke PTUN, Keluhkan Kebisingan dan Dugaan Pelanggaran Izin

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771653448

Warga di lingkungan RT 05 RW 13 Kelurahan Kayu Putih, , Kecamatan Pulogadung, , kembali menyuarakan keresahan mereka terhadap operasional yang berlokasi di tengah permukiman. Penolakan ini bahkan telah berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara () Jakarta, di mana warga berhasil memenangkan gugatan pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan tersebut. Namun, pihak pengelola dan mantan Wali Kota Jakarta Timur mengajukan banding, menandakan polemik ini masih jauh dari kata usai.

Gangguan Kebisingan dan Parkir Semrawut Jadi Pemicu Utama

Keresahan warga Pulomas telah berlangsung sejak November 2024, ketika suara bising dari aktivitas bermain padel mulai mengganggu ketenangan lingkungan. Muthia, salah seorang warga RT 05 RW 13, mengungkapkan bahwa awalnya warga mengira pembangunan tersebut adalah lapangan tenis pribadi. “Di sini kan perumahan, ada dua rumah dibongkar sama dia, terus diratain, terus dibangun lapangan. Nah tadi warganya mikirnya itu buat lapangan tenis pribadi, karena kan rumahnya di belakang lapangan tenis itu. Jadi warga mikirnya ya itu buat pribadi, jadi enggak masalah,” ujar Muthia.

Namun, dugaan tersebut meleset saat pemilik mengadakan acara pembukaan besar-besaran yang mengundang banyak orang, menyebabkan lalu lalang kendaraan di jalan perumahan yang tidak terlalu besar. Sejak saat itu, kebisingan menjadi masalah utama. “Berisiknya tuh ya ada teriakan-teriakan pemain-pemain padel, suara pukulan bolanya itu. Terus apa lagi ya, ya berisik ya, standar berisiknya itu sih, teriakan-teriakan sama suara pukulan raket,” tambah Muthia. Ia juga menyoroti dampak pada kenyamanan warga. “Efeknya ya keganggu sih ya, karena kan biasanya kita di sini lingkungannya tenang, pemukiman yang nyaman, tenang lah di sini ya enggak ramai. Tiba-tiba ini ramai banget kayaknya kaget aja kita lho ini apaan gitu,” keluhnya.

Selain kebisingan, masalah parkir kendaraan pengunjung yang kerap memakan badan jalan juga menjadi keluhan serius, memicu kemacetan di area perumahan. Spanduk-spanduk protes bertuliskan “Warga Pulomas Tolak Lapangan Padel” dan “Tutup Padel, Kami Butuh Ketenangan” telah terpasang di berbagai titik strategis sebagai bentuk penolakan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Mediasi Buntu

Ketua RT setempat, Nelson Lawrens, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran izin pembangunan. Menurutnya, izin awal yang diajukan hanya seluas 200 meter persegi, namun bangunan meluas hingga sekitar 700 meter persegi. Pihak RT juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional lapangan padel tersebut. Pengurus RT sebelumnya bahkan tidak memberikan izin, dan saat pembangunan pun tidak ada izin yang diajukan kepada RT.

Warga juga menyoroti cara pemilik lapangan padel mendapatkan tanda tangan warga dengan alasan perbaikan listrik, yang kemudian digunakan untuk mengurus izin pembangunan padel di Suku Dinas Citata. Meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS), nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel ini disebut belum keluar.

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan antara warga dan pengelola lapangan padel, namun hasilnya belum memuaskan. Naufal, salah satu warga terdampak, menyatakan, “Terkait mediasi kemarin, sejujurnya hasilnya belum sepenuhnya memuaskan bagi kami selaku warga terdampak.” Warga menuntut penghentian operasional penuh sebagai solusi terbaik. “Jika aktivitas ini dapat berjalan tanpa mengganggu lingkungan hunian, maka penghentian operasional menjadi langkah paling logis,” tegas Naufal.

Gugatan PTUN dan Respons Pemerintah

Sebagai bentuk perlawanan hukum, warga bersama pengurus RT menggugat mantan Wali Kota Jakarta Timur yang mengeluarkan PBG, serta pemilik lapangan padel, ke PTUN. Gugatan warga membuahkan hasil positif. “Akhirnya alhamdulillah di PTUN kita dimenangkan, warga dimenangkan, disuruh dibatalin, malah justru PBG-nya sama Hakim, sama pengadilan disuruh dibatalin,” ungkap Muthia. Namun, mantan Wali Kota dan pemilik lapangan padel mengajukan banding, yang berarti proses hukum masih berlanjut.

Menanggapi polemik ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait izin padel. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran atau dampak negatif terhadap warga sekitar. Sementara itu, aparat gabungan dari Polres Jakarta Timur, Polsek Pulogadung, Satpol PP, dan Babinsa sempat diturunkan untuk mengamankan aksi damai warga pada 3 Mei 2025, dengan pendekatan persuasif untuk menjaga situasi kondusif.

Pihak pengelola lapangan padel, yang diwakili oleh Steven dan admin Nurul, menjelaskan bahwa lapangan tersebut dikelola oleh 13 pemilik saham dan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, dengan sistem penyewaan melalui aplikasi Ayo Indonesia. Meskipun ada tawaran untuk memasang peredam suara dan membatasi jam operasional (seperti yang terjadi di kasus serupa di Cilandak), warga Pulomas tetap menuntut penutupan total operasional.