JAKARTA – Penolakan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memicu respons dari tokoh agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi potensi keresahan masyarakat.
MUI Minta Pemerintah Turun Tangan
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga ketentraman masyarakat. “Kita meminta pihak pemerintah agar turun tangan supaya masalahnya tidak melebar dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat apalagi sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Anwar Abbas menambahkan bahwa operasional THM pada dasarnya tidak menjadi masalah jika tidak bertentangan dengan ajaran agama, budaya, dan tidak mengganggu ketentraman. Namun, ia menilai ketiga aspek tersebut telah dilanggar di kasus ini. “Oleh karena itu kita meminta kepada dunia usaha supaya memperhatikan rambu-rambu yang ada sebab bila rambu-rambu tersebut telah dilanggar dan terlanggar maka tentu tidak mustahil hal demikian akan mengundang reaksi masyarakat,” tegasnya.
PBNU Usulkan Selektivitas Izin THM
Menyikapi hal serupa, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengusulkan agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin kepada tempat hiburan malam. Usulan ini terutama ditujukan bagi THM yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, kegaduhan, atau berdekatan dengan tempat ibadah dan lingkungan masyarakat religius.
“Hendaknya pemerintah bertindak selektif terhadap pemberian izin tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kegaduhan di masyarakat,” jelas Gus Fahrur. Ia juga menyoroti momentum menjelang bulan Ramadan yang sangat dihormati umat Islam, sehingga penting bagi semua pihak untuk peka terhadap situasi sosial dan budaya.
“Sebaiknya tempat usaha hiburan malam tidak boleh berada di lingkungan tempat ibadah dan masyarakat yang religius karena akan mengganggu kenyamanan warga sekitarnya,” tambahnya.
Warga Gelar Aksi Penolakan
Sebelumnya, aksi penolakan oleh sejumlah warga di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, telah digelar pada Jumat (30/1/2026). Pihak kepolisian telah mengarahkan manajemen hotel dan perwakilan warga untuk melakukan mediasi guna mencari solusi terbaik.
Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menjelaskan alasan warga turun ke jalan. “Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.
Fauzi menambahkan bahwa keberadaan THM tersebut sangat mengganggu, terutama menjelang bulan suci Ramadan. “Di mana majelis taklim harusnya melakukan doa ini malah terganggu dengan adanya tempat maksiat tentu jelas warga menolak penuh,” katanya.
Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar apabila tempat hiburan malam tersebut tidak segera ditutup.