Waspada Virus Nipah Mematikan, Dinkes DKI Ingatkan Warga Pencegahan Kontak Hewan dan Makanan Terkontaminasi

Author Image

Irfan

2 Februari 2026

Ilustrasi Virus Nipah (getty Images/istockphoto/manjurul)
Ilustrasi Virus Nipah (Getty Images/iStockphoto/Manjurul)

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Nipah, penyakit zoonotik yang memiliki tingkat kematian tinggi dan dapat menular dari hewan ke manusia serta antarmanusia. Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa penularan virus ini utamanya melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi, khususnya kelelawar pemakan buah.

Selain itu, penularan juga dapat terjadi melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, serta kontak erat dengan penderita. “Penularan bisa terjadi dari hewan ke manusia dan juga antar manusia, terutama jika ada kontak erat,” kata Ani saat dihubungi, Senin (2/2/2026).

Ani memaparkan, gejala awal infeksi virus Nipah umumnya menyerupai penyakit biasa, seperti demam, sakit kepala, dan nyeri otot. Namun, dalam kasus yang lebih parah, penyakit ini dapat berkembang menjadi gangguan pernapasan akut hingga radang otak atau ensefalitis, yang berpotensi fatal.

Untuk mengantisipasi penyebaran, Dinkes DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan pangan. Hal ini mencakup keharusan mencuci buah sebelum dikonsumsi. Warga juga diminta untuk tidak melakukan kontak dengan hewan yang menunjukkan tanda-tanda sakit dan menghindari konsumsi buah yang terlihat terbuka, rusak, atau diduga telah terpapar gigitan kelelawar.

“Masyarakat juga diharapkan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala setelah melakukan kontak berisiko,” ujar Ani.

Dinkes DKI Jakarta menekankan pentingnya kewaspadaan kolektif dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran virus berbahaya ini. Kewaspadaan ini muncul seiring terdeteksinya kembali virus Nipah di India, tepatnya di Benggala Barat. Meskipun jumlah kasus yang dilaporkan terbatas, kemunculan virus ini memicu perhatian global karena tingkat kematiannya yang tinggi dan gejala awal yang seringkali tidak disadari.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tertanggal 30 Januari 2026 mengenai Kewaspadaan terhadap Virus Nipah. SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia, menginstruksikan pelaksanaan langkah-langkah antisipatif.