Mantan Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno, kini menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dikabarkan tengah mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkannya. Penyelidikan ini mencakup dugaan penggelapan aset perusahaan serta penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Kabar mengenai penyelidikan ini mencuat setelah beredarnya surat internal dari Wanteg Sekuritas yang mengumumkan pemberhentian sementara Wijanti Jatno dari jabatannya. Surat tersebut ditandatangani oleh Komisaris Utama Wanteg Sekuritas, Puryanto, dan Komisaris Budhi Susetyo, pada Senin, 23 Februari 2026.
Menurut dewan komisaris, alasan utama pemberhentian sementara Wijanti Jatno adalah karena ia sedang dalam proses penyidikan oleh dua institusi kepolisian tersebut. Proses hukum ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, baik di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri berfokus pada dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Laporan polisi untuk kasus ini terdaftar dengan Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Januari 2024. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 237 juncto Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengusut dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas. Laporan polisi terkait hal ini tercatat dengan Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Juni 2023. Dugaan penggelapan ini diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP.
Kedua kasus tersebut juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain masalah hukum, dewan komisaris juga menilai Wijanti Jatno lalai dalam menjalankan kewajiban tata kelola perseroan. Ia dianggap tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak tahun buku 2022 hingga saat ini. Kelalaian ini mengakibatkan laporan tahunan perseroan tidak disampaikan kepada dewan komisaris dan laporan keuangan tidak memperoleh persetujuan. Tindakan tersebut, menurut dewan komisaris, “telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan Perseroan, serta menghambat hak semua Dewan Komisaris untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan.”
Dengan pemberhentian sementara ini, Wijanti Jatno tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama perseroan, maupun mewakili PT Wanteg Sekuritas.
Menyusul perkembangan ini, PT Wanteg Sekuritas juga telah mengajukan permintaan suspensi sukarela (voluntary suspension) aktivitas perdagangan efeknya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 Februari 2026. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa selama suspensi, nasabah tidak dapat bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, membenarkan informasi mengenai kasus hukum tersebut. Ia menyatakan, “OJK telah menerima informasi tentang proses hukum terkait PT Wanteg Sekuritas di Bareskrim dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”
PT Wanteg Sekuritas sendiri merupakan perusahaan efek yang didirikan pada tahun 1994 oleh Tan Karyanto, dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di industri pasar modal Indonesia. Perusahaan ini memiliki izin sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir perusahaan tercatat sebesar Rp26.947.605.796,89.