Seorang perempuan WNI berinisial FNA (31) menjadi korban penyerangan brutal menggunakan kapak oleh seorang pria warga negara asing (WNA) di Singapura. Pelaku yang merupakan WNI India tersebut telah ditangkap dan kini menjalani proses penyelidikan oleh otoritas setempat.
Perkembangan Kasus dan Kondisi Korban
Plt Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa korban langsung dilarikan ke Changi General Hospital dan saat ini masih dalam perawatan intensif. Meskipun sempat berada dalam kondisi kritis, korban dilaporkan berangsur stabil.
“KBRI Singapura telah menerima informasi dari Singapore Police Force (SPF) terkait seorang WNI perempuan (FNA) usia 31 tahun yang menjadi korban penyerangan di Singapura. FNA langsung dilarikan ke Changi General Hospital dan saat ini tengah dalam perawatan intensif. Korban sempat berada dalam kondisi kritis, namun saat ini sudah berangsur stabil,” kata Heni kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Kronologi Penyerangan
Penyerangan terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga kini, Kepolisian Singapura masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku.
“Berdasarkan keterangan SPF (Singapura Police Force), penyerangan terjadi sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini, SPF masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku,” ujar Heni.
Ia menambahkan bahwa pendalaman keterangan dari korban belum dapat dilakukan mengingat kondisi medisnya. Pelaku diduga kuat merupakan warga negara asing dan proses hukum akan segera berlanjut.
Dukungan Konsuler dan Proses Hukum
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura terus berkoordinasi secara intensif dengan SPF untuk memantau perkembangan kasus dan kondisi korban. KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran.
“KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran, dan akan melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah memperoleh clearance dari pihak medis, guna memastikan hak dan pelindungan korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Heni.
Detail Pelaku dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan informasi dari Singapura Police Force, pelaku adalah pria berusia 30 tahun yang diduga menyerang korban dengan kapak. Investigasi awal menunjukkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.
“Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria berusia 30 tahun tersebut diduga menyerang wanita berusia 30 tahun itu dengan kapak. Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi. Wanita tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, di mana ia saat ini sedang dirawat. Kedua pihak saling mengenal,” demikian keterangan resmi SPF.
Singapura Police Force memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berlanjut. Pelaku akan didakwa di pengadilan pada 13 Februari 2026 dengan pasal percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi penjara seumur hidup dan cambuk, atau penjara hingga 20 tahun, denda, atau keduanya.