Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan perkembangan kondisi perempuan WNI berinisial FNA (31) yang menjadi korban penyerangan di Singapura. Korban yang sempat kritis akibat serangan tersebut kini dilaporkan berangsur stabil dan tengah menjalani perawatan intensif.
Kondisi Korban Berangsur Stabil
Plt Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa FNA langsung dilarikan ke Changi General Hospital setelah insiden penyerangan. “Korban sempat berada dalam kondisi kritis, namun saat ini sudah berangsur stabil,” ujar Heni saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026).
Kronologi Penyerangan
Penyerangan yang diduga dilakukan oleh seorang pria warga negara India itu terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga kini, Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku.
“Berdasarkan keterangan SPF, penyerangan terjadi sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini, SPF masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku,” jelas Heni.
Heni menambahkan bahwa SPF belum dapat mendalami keterangan dari korban mengingat kondisi medisnya. Pelaku diduga merupakan warga negara asing dan proses hukum direncanakan akan berlanjut.
Pendampingan Kekonsuleran
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura terus berkoordinasi secara intensif dengan SPF untuk memantau perkembangan kasus dan kondisi korban. “KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran, dan akan melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah memperoleh clearance dari pihak medis, guna memastikan hak dan pelindungan korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Heni.
Pelaku Diduga Saling Mengenal dengan Korban
Berdasarkan informasi dari Singapura Police Force, pelaku yang merupakan pria berusia 30 tahun diduga menyerang korban, wanita berusia 30 tahun, dengan menggunakan kapak. Kedua pihak diketahui saling mengenal.
“Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria berusia 30 tahun tersebut diduga menyerang wanita berusia 30 tahun itu dengan kapak. Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi. Wanita tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, di mana ia saat ini sedang dirawat. Kedua pihak saling mengenal,” demikian keterangan resmi SPF.
Proses Hukum
Singapura Police Force memastikan proses hukum terhadap pelaku. Pelaku akan didakwa di pengadilan pada Jumat (13/2/2026) dengan pasal percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871.
Tindak pidana percobaan pembunuhan yang mengakibatkan luka pada seseorang dengan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk, atau penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, atau keduanya.