Yahya Zaini: Perluasan Program Makan Bergizi Gratis ke Lansia dan Guru Menyimpang dari Tujuan

Author Image

Irfan

21 Januari 2026

Menu Makan Bergizi Gratis (mbg).( Foto: Dok Istimewa).
Menu makan bergizi gratis (MBG).( Foto: Dok Istimewa).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyambut baik rencana perluasan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada anak dari pernikahan siri hingga anak putus sekolah. Namun, ia menolak keras jika program tersebut juga menyasar lansia dan guru, karena dinilai telah melenceng dari tujuan awal pembentukannya.

Perluasan Penerima Manfaat

Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap upaya agar lebih banyak anak usia sekolah mendapatkan akses terhadap program MBG. Hal ini termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan siri dan pernikahan dini, karena menurutnya tidak boleh ada diskriminasi.

“Saya menyambut baik adanya rencana perluasan penerima manfaat supaya semua anak usia sekolah mendapat akses terhadap program MBG. Termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan siri dan pernikahan dini. Intinya tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak dengan latar belakang yang berbeda,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Penolakan Sasaran Lansia dan Guru

Namun, legislator dari Fraksi Golkar ini mengkritik rencana perluasan penerima MBG yang mencakup lansia, guru, tenaga administrasi sekolah, hingga tukang kebun. Menurutnya, kelompok tersebut bukanlah sasaran utama program yang seharusnya difokuskan pada anak usia sekolah, balita, ibu menyusui, dan ibu hamil.

“Tapi saya tidak setuju dengan rencana perluasan penerima manfaat menjangkau lansia, guru, tenaga administrasi sekolah dan tukang kebun. Karena mereka bukan sasaran utama dari program MBG. Sasaran utama anak-anak usia sekolah serta kelompok 3 B (ibu hamil, ibu menyusui dan balita),” tegasnya.

Pengawasan dan Evaluasi Program

Menyinggung kasus keracunan yang dilaporkan terjadi sebanyak 10 kasus pada Januari 2026, Yahya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. Ia juga mendorong BGN bersama jajaran di daerah untuk rutin melakukan rapat pengawasan.

“Terkait masih adanya kasus keracunan, Januari 2026 sudah ada 10 kasus, saya minta BGN memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SOP di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, Yahya menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pencapaian tujuan utama MBG, yaitu peningkatan gizi penerima manfaat. Ia menyoroti bahwa selama ini BGN telah berhasil membangun 19 ribu Sarana Penyediaan Pangan dan Gizi (SPPG) dengan 55 juta penerima manfaat, namun belum ada evaluasi mendalam mengenai dampaknya.

“Selama ini BGN sudah berhasil membangun 19 ribu SPPG dengan penerima manfaat sebanyak 55 juta orang. Tapi apakah tujuan utama dari MBG untuk meningkatkan gizi penerima manfaat sudah tercapai atau belum. Hal ini belum ada evaluasinya. Misalnya kalau anak sekolah sejauh mana tingkat kebugarannya, kerentanan terhadap penyakit,” papar Yahya.

Ia menambahkan, evaluasi dampak program terhadap ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, khususnya dalam penurunan angka stunting, juga perlu dilakukan. Yahya mengingatkan agar BGN tidak hanya fokus pada target kuantitas, tetapi juga kualitas peningkatan gizi.

“Kalau untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita sejauh mana dampaknya terhadap penurunan angka stunting. Artinya BGN jangan hanya fokus terhadap target kuantitas, tetapi yang jauh lebih penting adalah target kualitas, khususnya terhadap peningkatan gizi dari penerima manfaat,” sambungnya.

Yahya kembali menegaskan bahwa penyaluran MBG ke lansia dan guru, meskipun baik, sudah menyimpang dari tujuan awal. Ia merujuk pada praktik di negara lain yang menjadikan anak usia sekolah sebagai sasaran utama MBG.

“Ya sudah melenceng dari tujuan semula. Di negara lain, sasaran utama MBG hanya anak-anak usia sekolah,” pungkasnya.

Data dari Badan Gizi Nasional

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa masih ada penerima manfaat yang belum terdata dalam program MBG.

Ia mencontohkan banyak pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama, padahal merupakan penerima manfaat. Selain itu, sejumlah anak balita, termasuk anak dari pernikahan siri yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga belum terdata.

“Bahwa banyak pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama dan itu adalah penerima manfaat,” ujar Dadan Hindayana. Ia menambahkan, “Kemudian banyak anak-anak balita termasuk ibu hamil ibu menyusui yang belum terdata dalam sistem kenegaraan seperti misalnya anak-anak dari pernikahan dini atau pernikahan siri itu tak punya NIK.”