Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara, Hakim Tak Wajibkan Bayar Uang Pengganti

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

yoki firnandi, pertamina international shipping, korupsi pertamina, pengadilan tipikor jakarta, yoki

Mantan Direktur Utama PT (PIS) periode 2022–2024, , dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Putusan ini terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Selain pidana penjara, Yoki Firnandi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Secara signifikan, majelis hakim tidak mewajibkan Yoki Firnandi untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam putusan ini. Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta Yoki membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Hakim menyatakan Yoki Firnandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,42 triliun.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) juga menerima vonis. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT KPI periode 2023–2024, divonis 10 tahun penjara, sementara Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI periode 2022–2025, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Yoki Firnandi dan para terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya (pledoi) yang disampaikan pada 19 Februari 2026, Yoki Firnandi mengungkapkan rasa kecewanya. Ia mengaku tidak pernah menyangka pengabdiannya selama lebih dari 22 tahun di Pertamina akan membawanya ke kursi terdakwa. “Saya tidak pernah membayangkan bahwa pengabdian itu akan membawa saya berdiri di kursi terdakwa,” ujar Yoki saat membacakan pledoinya. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan korupsi atau mengambil keuntungan pribadi, serta menyoroti kontribusi signifikan PIS di bawah kepemimpinannya, termasuk setoran pajak dan peningkatan laba perusahaan. Yoki merasa menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang dijalaninya.

Kasus ini juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA).