Yoki Firnandi: “Sandiwara Luar Biasa” Usai Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

yoki firnandi, pt pertamina international shipping, korupsi minyak mentah, pengadilan tipikor jakarta, pt kilang pertamina internasional

Mantan Direktur Utama (PIS) periode 2022–2024, , dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018-2023.

Yoki Firnandi Sebut Vonis sebagai ‘Sandiwara Luar Biasa’

Usai pembacaan vonis yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 27 Februari 2026, Yoki Firnandi menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menyebut seluruh proses hukum yang dihadapinya sebagai “sandiwara luar biasa”.

“Ini menurut saya sandiwara yang luar biasa ya. Maksudnya kita profesional bekerja di BUMN sudah kontribusi banyak untuk perusahaan, sudah memberikan keuntungan, seketika kita menjalankan tugas bisa dengan mudahnya dipidana, muncul kerugian negara,” ujar Yoki kepada awak media. Ia merasa banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim, padahal dirinya telah berkontribusi besar sebagai profesional di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hukuman Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara sembilan tahun, Majelis Hakim juga menghukum Yoki Firnandi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Yoki juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepada Yoki Firnandi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Kerugian Negara dan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus korupsi ini terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 9,42 triliun. Yoki Firnandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam perkara ini, Yoki Firnandi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mantan Vice President Feedstock Management (KPI) Agus Purwono divonis 10 tahun penjara, sementara Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI Sani Dinar Saifudin divonis 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Perbuatan Yoki, Agus, dan Sani didakwa dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).

Salah satu modus korupsi yang terungkap adalah pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Kerry diduga meminta Yoki untuk mengonfirmasi kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri. Selanjutnya, Kerry dan Dimas, bersama Sani dan Agus, diduga melakukan pengaturan sewa kapal dengan menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Langkah ini bertujuan agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender, sehingga memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS.

Kuasa hukum Yoki Firnandi menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding terhadap putusan ini.