Berita

214 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan dari Jakarta dan Jateng

Advertisement

Sebanyak 214 narapidana (napi) kategori high risk dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Jawa Tengah ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, sepanjang minggu ini. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberantas peredaran narkoba dan alat komunikasi di lingkungan lapas.

Rincian Pemindahan

Pada Rabu (4/2/2026), satu napi dipindahkan dari Lapas Pekalongan dan 20 napi dari Lapas Semarang menuju Nusakambangan. Kemudian, pada Jumat malam (6/2), sebanyak 200 napi dari Jakarta menyusul dipindahkan. Rinciannya adalah 54 napi dari Lapas Cipinang, 50 napi dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 napi dari Lapas Salemba, 36 napi dari Rutan Cipinang, dan 28 napi dari Rutan Salemba.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa total 241 napi high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan dalam minggu ini. “Dalam minggu ini, total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi dalam keterangannya pada Minggu (8/2).

Penempatan dan Tujuan Pemindahan

Napi high risk yang dipindahkan ditempatkan di beberapa lapas di Nusakambangan, termasuk Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan. Proses pemindahan ini melibatkan pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta aparat kepolisian.

Advertisement

Mashudi menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mencapai target “zero narkoba“. “Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan jajaran Pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penempatan napi di lapas dengan keamanan supermaksimum dan maksimum di Nusakambangan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif. Diharapkan, napi yang dipindahkan dapat memperbaiki perilakunya. “Kami berharap pemindahan ini dapat mencapai 2 tujuan penting. Yang pertama agar lapas rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, HP dan gangguan kamtib,” ujarnya.

Setelah enam bulan menjalani pembinaan di Nusakambangan, akan dilakukan asesmen untuk mengevaluasi perubahan perilaku napi. Jika menunjukkan perkembangan positif, mereka berpotensi dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.

Advertisement