Berita

Jelang HBKN 2026, Pemerintah Buka Hotline Aduan Pelanggaran Harga Pangan

Advertisement

Pemerintah Indonesia telah membuka hotline pengaduan khusus untuk mengawasi harga dan mutu pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya penguatan pengawasan harga dan mutu pangan yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Hotline Pengaduan untuk Masyarakat

Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, hingga peredaran pangan yang tidak aman melalui nomor 0853-8545-0833. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, I Gusti Ketut Astawa, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas Saber, menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam mencegah praktik permainan harga di lapangan. “Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/2/2026).

Peran Satgas Saber dalam Stabilisasi Pangan

Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk untuk memastikan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern, di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Advertisement

Ketut Astawa mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik permainan harga, terutama di tingkat hilir. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan oleh pemerintah.

Komoditas yang Diawasi

Adapun komoditas pangan utama yang menjadi fokus pengawasan Satgas Saber meliputi:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Daging sapi dan kerbau
  • Daging ayam ras
  • Telur ayam ras
  • Bawang merah
  • Bawang putih
  • Cabai
  • Minyak goreng
  • Gula konsumsi

Pembentukan Satgas Saber Pelanggaran Pangan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Sebelumnya, penguatan pengawasan ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin oleh Ketua Pengarah Satgas Saber, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Advertisement