Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara telah melayangkan surat peringatan kedua (SP-2) kepada 31 kepala keluarga (KK) yang masih menempati lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur. Pemberian SP-2 ini merupakan tindak lanjut dari proses relokasi warga yang sebelumnya telah dilakukan.
Monitoring dan Tindakan
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, menyatakan bahwa monitoring dan pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih bertahan di TPU Kebon Nanas. Dari total 31 bangunan yang teridentifikasi, 18 di antaranya masih dihuni. Sebagian warga yang menempati bangunan tersebut terlihat sedang melakukan pembongkaran secara mandiri, memanfaatkan barang-barang yang masih bisa dijual.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya dilaporkan sudah dalam keadaan kosong dan telah ditempeli SP-2 pada bagian pintu rumah. Teguh Nurdin Amal menjelaskan bahwa secara umum, sebagian besar warga yang sebelumnya tinggal di TPU Kebon Nanas telah berhasil direlokasi ke rumah susun maupun kontrakan pribadi.
“Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual,” ujar Teguh Nurdin Amal, dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).
Proses Relokasi dan Koordinasi
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (20/1) dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Satpol PP Kecamatan Jatinegara terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah merelokasi 73 kepala keluarga (KK) yang tinggal di TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun (rusun) pada Senin (12/1/2026). Relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan.
Rincian Lokasi Rusun Relokasi:
- Rumah Susun Pulo Gebang: 46 KK
- Rumah Susun Cipinang Muara: 5 KK
- Rumah Susun Cipinang Besar Selatan: 6 KK
- Rumah Susun Jatinegara Barat: 1 KK
- Rumah Susun Jatinegara Kaum: 9 KK
- Rumah Susun Pondok Bambu: 6 KK
Proses relokasi dilakukan secara bertahap ke sejumlah rumah susun yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.






