JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat penyelundupan manusia yang menargetkan warga negara asing (WNA) untuk diberangkatkan ke Australia. Tiga WNA, dua dari Tiongkok berinisial SS dan XS, serta satu dari Thailand berinisial PK, telah ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan bahwa salah satu WNA yang ditangkap menggunakan identitas kependudukan warga negara Indonesia (WNI) palsu. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai adanya orang asing yang diduga memiliki KTP WNI secara ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026). Berdasarkan surat perintah tugas khusus, tim imigrasi berhasil mengamankan SS, XS, dan PK. Pelaku SS (37) dan XS (22) diketahui memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara PK menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Para pelaku diduga mempromosikan pemalsuan dokumen kependudukan WNI kepada warga Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan ilegal ke Australia. Ronald menjelaskan bahwa SS membuat KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso. Pembuatan dokumen palsu ini, termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran ilegal, dibantu oleh seorang perempuan WNI berinisial LS dengan imbalan Rp 90 juta.
Peran Masing-masing Pelaku
Pelaku SS berperan mempromosikan pembuatan dokumen kependudukan kepada WN Tiongkok untuk digunakan sebagai bekal perjalanan ke Australia. Sementara itu, XS membantu SS dalam proses pengajuan dokumen kependudukan, termasuk mengambil dokumen dan mengantar para WNA untuk bertemu dengan pihak lain berinisial A alias C.
Menurut pengakuan XS, para WNA tersebut berangkat dari Tiongkok menuju Jakarta secara mandiri. Setibanya di Jakarta, mereka melanjutkan penerbangan ke Merauke, Papua, didampingi oleh A alias C. Dari Merauke, para WNA tersebut kemudian diberangkatkan ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal milik A alias C.
Modus Operandi dan Jaringan
XS dilaporkan telah berhasil mengirimkan lima WNA ke Australia secara ilegal. Ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta dari setiap pengiriman. Meskipun pengiriman tersebut diklaim berhasil, menurut informasi yang diterima XS, para WNA tersebut akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang Australia.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 Huruf a juncto Pasal 122 Huruf a.
Apresiasi Penegakan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah tanggap dan cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat. Ia menekankan bahwa TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam kategori extraordinary crime.
“TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam extraordinary crime sehingga saya harapkan dengan keberhasilan ini, Imigrasi dapat terus berkontribusi bagi penegakan hukum,” tutur Pamuji.






