Berita

Adies Kadir Disetujui Komisi III DPR Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat pada Senin (26/1/2026) untuk membahas pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh lembaga legislatif. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Adies Kadir untuk menduduki posisi Hakim MK dari usulan DPR RI.

Proses Pemilihan

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, diawali dengan pemaparan dari Adies Kadir mengenai visi dan misinya sebagai calon hakim konstitusi. Setelah pemaparan tersebut, setiap fraksi di Komisi III DPR RI diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya mengenai pencalonan Adies Kadir.

Selanjutnya, Habiburokhman membuka forum untuk pengambilan keputusan. Ia mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota rapat mengenai persetujuan terhadap Adies Kadir sebagai Hakim MK. “Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman saat bertanya kepada forum.

Advertisement

Keputusan Forum

Menanggapi pertanyaan tersebut, forum rapat memberikan jawaban serentak. “Setuju?” tanya Habiburokhman kembali. “Setuju,” jawab seluruh anggota forum rapat, menandakan persetujuan bulat terhadap Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.

Keputusan ini kemudian akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengangkatan Hakim MK.

Advertisement