Berita

Pria Sleman Tersangka Penjambret Tewas Kecelakaan, Kasus Berujung Restorative Justice

Advertisement

Sleman – Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret istrinya di Sleman. Kasus ini kini akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom, melibatkan Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam. Turut hadir pula tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Sementara itu, Hogi dan istrinya mengikuti mediasi dari Kejari Sleman.

Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi, menjelaskan bahwa pertemuan hari ini merupakan tahap awal dari upaya perdamaian. “Hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Tadi dalam forum RJ yang sudah kita ikuti, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak,” kata Teguh kepada wartawan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026), dilansir detikJogja.

Meskipun penyelesaian melalui RJ, Teguh menambahkan bahwa belum ada kesepakatan akhir. Pihak penasihat hukum kedua penjambret yang tewas masih akan berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menentukan bentuk perdamaian yang pasti. “Tapi yang jelas dari pihak Palembang maupun Pagar Alam itu masih akan koordinasi lanjut dengan kliennya. Ya, itu yang kemudian nanti menjadi tahapan kedua atau tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Pertemuan tahap kedua diharapkan segera dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mencapai kesepakatan. “Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu,” jelas Teguh.

Salah satu faktor yang memungkinkan kasus ini diselesaikan dengan RJ adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai. “Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian apa perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga,” ucap Teguh.

“Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan,” imbuhnya.

Advertisement

Kajari Sleman Harap Segera Ada Keputusan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan pihaknya memfasilitasi upaya keadilan restoratif antara tersangka dan keluarga korban penjambretan. “Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” kata Bambang Yunianto di kantornya, Senin (26/1/2026).

Bambang mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan mekanisme RJ dan saling memaafkan. “Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.

Hogi Bebas dari Gelang GPS

Kejaksaan Negeri Sleman telah melepas alat pelacak GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya (43). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan dua pelaku penjambretan tas istrinya pada April tahun lalu.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengonfirmasi pelepasan alat deteksi tersebut dilakukan pada hari ini, menyusul pertemuan mediasi yang membahas penyelesaian perkara secara RJ. “Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini,” kata Teguh di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Dengan dilepasnya gelang GPS tersebut, Hogi tidak lagi berstatus tahanan kota dan hanya diwajibkan melapor atau apel. “Ya apel saja,” pungkasnya.

Advertisement