Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Thomas Djiwandono atau Tommy, yang baru saja terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Misbakhun menegaskan bahwa status Tommy sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memengaruhi kinerjanya di BI.
Kolektif Kolegial dalam Pengambilan Kebijakan BI
Misbakhun menjelaskan bahwa Bank Indonesia beroperasi berdasarkan undang-undang yang menjamin independensi dan profesionalisme. Dalam struktur BI, terdapat Dewan Gubernur yang terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan para Deputi Gubernur. Sistem ini memastikan bahwa kebijakan moneter tidak ditentukan oleh satu individu.
“Di dalam undang-undang itu ada kolektif kolegial, ada Gubernur Bank Indonesia dalam sebuah Dewan Gubernur Bank Indonesia, kemudian ada Deputi Gubernur Senior, dan ada Deputi Gubernur,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menambahkan, “Jadi tidak bisa dikatakan kemudian masing-masing itu berdiri sendiri-sendiri, ada kolektif kolegial.”
Hubungan Keluarga dan Profesionalisme
Mengenai hubungan keluarga antara Tommy dan Presiden Prabowo, Misbakhun membenarkan fakta tersebut. Namun, ia berpendapat bahwa isu ini seharusnya dapat dikesampingkan mengingat kemampuan Tommy dalam menjelaskan kebijakan secara profesional.
“Bahwa fakta Pak Thomas keponakan, itu iya. Tapi dia tadi sangat profesional menjelaskan tentang bagaimana kebijakan-kebijakan itu diambil dalam sebuah proses, sehingga kalau menurut saya isu itu bisa dikesampingkan,” jelas Misbakhun.
Ia juga menyoroti pernyataan penutup Tommy yang menekankan pentingnya profesionalisme. “Bahwa ada profesionalisme, bahkan di closing statement beliau menyampaikan tentang profesionalisme itu menjadi salah satu hal yang kuat yang ingin beliau jaga. Dan menurut saya itu menjadi sebuah closing statement yang menguatkan posisi profesionalisme seorang Thomas Djiwandono,” imbuhnya.
Proses Pemilihan Deputi Gubernur BI
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyetujui Thomas Djiwandono untuk mengisi posisi Deputi Gubernur BI, menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri. Keputusan ini diambil setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR.
“Telah dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat dan kemudian dimasukkan ke rapat internal di komisi XI bahwa diputuskan yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia pengganti bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas Djiwandono,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun pada Senin (26/1).
Keputusan ini rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna pada hari Selasa (27/1/2026).






