Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini fokus pada pendalaman aliran uang dari biro perjalanan haji ke lingkungan Kementerian Agama.
Aliran Uang dan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex bertujuan untuk menggali pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk aliran yang diduga melalui Gus Alex sendiri. “Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/1/2026).
Proses penyidikan ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara akurat kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut. KPK berharap proses ini segera rampung. “Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” tambah Budi.
Gus Alex dan Kuota Haji Tambahan
Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.28 WIB. Saat ditanya oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya, ia mengarahkan pertanyaan kepada penyidik KPK. “Ke penyidik aja,” katanya saat ditanya perihal aliran dana dan alur perintah pembagian kuota haji.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Gus Alex menyatakan kesiapannya. “Saya jalanin semuanya,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi ini berawal dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan menjadi persoalan ketika dialokasikan secara tidak proporsional, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka ini.






