Peristiwa dugaan penodongan senjata api oleh seorang kepala desa di Sumatera Utara menjadi viral di media sosial. Kepala Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigampulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial ADR, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada seorang warga terkait perselisihan lahan perkebunan kelapa sawit.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor D Sitorus, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Peristiwa bermula ketika seorang warga berinisial PS sedang memanen buah kelapa sawit atas suruhan keluarga kepala desa.
“Peristiwa itu terjadi ketika PS sedang memanen buah kelapa sawit atas suruhan keluarga kepala desa,” kata Bontor kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Saat sedang memanen, PS didatangi oleh warga lain berinisial HAR alias BR. HAR alias BR diduga melarang kegiatan pemanenan tersebut karena tanah itu sedang dalam sengketa. Dalam kesempatan itu, HAR alias BR diduga juga menodongkan senjata jenis senapan angin kepada PS.
PS kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ADR, selaku Kepala Desa Pulo Liman. Mengetahui hal itu, ADR segera mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan BR. Terjadi percekcokan antara keduanya.
Adu Mulut dan Penodongan Air Gun
“Kepala Desa Pulo Liman datang ke lokasi. Setelah tiba, ia melihat HAR alias BR memegang senapan angin. Kepala desa lalu berkata, ‘Kalau memang main senjata, kita oke,'” ungkap Bontor.
Diduga karena emosi dan tidak terima warganya diancam, ADR kemudian mengeluarkan senjata jenis air gun dari pinggangnya dan mengarahkannya kepada BR. “Setelah itu, Kepala Desa Pulo Liman mengeluarkan air gun dari pinggangnya. HAR alias BR kemudian melarikan diri sambil membawa senapan anginnya,” jelasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi.






