Berita

KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hari ini, Selasa (27/1/2026), penyidik memanggil sejumlah saksi dari pihak biro travel untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota tambahan tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Keterlibatan BPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi yang hadir di antaranya adalah pemilik biro travel MT Tour, yang diidentifikasi sebagai FAM. Pemeriksaan ini juga melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas menghitung kerugian negara akibat kasus ini.

“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi menambahkan, “Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik.”

Perhitungan Kerugian Negara Masuk Tahap Akhir

Proses penghitungan kerugian negara oleh BPK disebut telah memasuki tahap finalisasi. Hal ini krusial untuk menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ucapnya.

Advertisement

Fokus pada Jual Beli Kuota Tambahan

Pemeriksaan terhadap biro travel difokuskan pada bagaimana mereka memperoleh dan memperjualbelikan kuota tambahan haji. Kuota tambahan ini sejatinya diperuntukkan bagi calon jemaah untuk mengurangi masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun.

“Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” tutur Budi.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Sejumlah saksi diperiksa hari ini, antara lain:

  • Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
  • Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
  • Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia.

KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Agama era tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement