SERANG – Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi panggilan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Pemanggilan ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terkait unggahan di akun Instagram media tersebut.
Penjelasan Legalitas dan Fungsi Jurnalistik
Dalam pemeriksaan, Ismatullah didampingi kuasa hukumnya, Ferry Renaldy, menjelaskan bahwa akun Instagram Ekbisbanten.com merupakan bagian integral dari produk jurnalistik media online tersebut. Ferry Renaldy menyatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan mengenai legalitas Ekbisbanten.com yang tersertifikasi Dewan Pers.
“Yang dipertanyakan dalam klarifikasi terkait legalitas, alhamdulillah, sesuai dengan legalitas yang ada, tersertifikasi Dewan Pers. Kami pun jelaskan akun IG Ekbisbanten adalah bagian dari sistem kerja media online. Itu sesuai dengan aturan Dewan Pers Nomor 001 Tahun 2022 terkait akun media sosial,” ujar Ferry usai pendampingan di Polda Banten.
Ferry menambahkan bahwa unggahan di akun Instagram tersebut merupakan bentuk fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang. Ia menegaskan bahwa konten tersebut bersifat edukatif dan berbasis data, tanpa niat jahat atau unsur pencemaran nama baik.
“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” tegas Ferry.
Klarifikasi Terkait Laporan
Menanggapi pernyataan Budi Rustandi yang menyebut laporan tersebut bertujuan untuk kajian, Ferry mengklarifikasi bahwa laporan yang dibuat Wali Kota Serang bukanlah permintaan kajian, melainkan Laporan Informasi (LI). Ismatullah diundang untuk klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Faktanya, kami mendampingi Ismatullah bukan untuk kajian, tetapi laporan informasi (LI). Saudara Ismatullah diundang untuk klarifikasi. Jadi bukan ibaratnya butuh kajian, ini faktanya laporan informasi yang dibuat Budi Rustandi,” jelas Ferry.
Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran. Ia berharap Polda Banten menolak laporan tersebut karena substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik dan seharusnya menjadi ranah Dewan Pers.
“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegas Raden Elang.
Alasan Pelaporan Wali Kota Serang
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, membenarkan pelaporan akun Instagram Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut juga mencakup beberapa akun media sosial lainnya, termasuk Mobil123.
“Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” kata Budi, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, beberapa akun media tersebut dianggap telah menggiring opini yang salah terkait anggaran perawatan mobil dinas. Ia menunggu penilaian dari Polda Banten terkait laporan terhadap akun media sosial milik Ekbisbanten.
“Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan media sosialnya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda melihat hasil penyelidikannya seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan alasannya tidak langsung mengadu ke Dewan Pers, melainkan melalui Polda Banten terlebih dahulu. Ia menilai perlu ada kajian dari Polda Banten sebelum melaporkan ke Dewan Pers.
“Kan dilihat dulu. Kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Saya juga tidak mau gegabah, harus ada kajiannya,” tutupnya.






