Berita

Saksi Akui Uang Pemerasan Sertifikasi K3 Dipakai untuk Gaji Honorer dan Operasional Kantor

Advertisement

Seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku pernah mengumpulkan uang tak resmi untuk keperluan operasional kantor hingga membayar gaji tenaga honorer. Pengakuan ini disampaikan oleh Fitriana Bani Gunaharti, mantan Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/1/2026).

Uang Tak Resmi untuk Gaji Honorer dan Operasional

Fitriana menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia mengungkapkan bahwa gaji pekerja honorer di Kemnaker tidak ditanggung oleh negara.

“Ada satu orang yang tidak ditanggung oleh negara, oleh kantor, Pak,” ujar Fitriana saat ditanya jaksa mengenai honorer yang tidak ditanggung negara. Ia menambahkan bahwa pekerja honorer tersebut sudah ada sejak ia mulai bertugas di Kemnaker.

Lebih lanjut, Fitriana merinci alokasi penggunaan uang tersebut untuk kebutuhan operasional kantor. “Blangko ini kan untuk kertas yang kita print untuk sertifikat, Pak. Sertifikat auditor. Itu kita beli,” jelasnya ketika ditanya mengenai pembelian blangko sertifikat auditor dan Alat Tulis Kantor (ATK) seperti tinta printer.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai perintah pembelian tersebut, Fitriana menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena anggaran resmi tidak mencukupi. “Karena tadi, Pak, tidak ada anggarannya dan ditanggung sama DIPA tapi tidak mencukupi, jadi uang itu yang saya pakai untuk operasional,” terangnya.

Fitriana menyebutkan bahwa perintah untuk menggunakan uang dari PJK3 tersebut disampaikan secara tidak langsung oleh Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3). “Tidak secara langsung, tapi karena itu uang yang bisa diolah, pakai uang itu,” katanya.

Advertisement

Dakwaan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Dalam sidang yang sama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, termasuk Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), serta pihak swasta Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000. Kasus ini disebut telah terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement