Berita

Andre Rosiade Desak Legalitas Tambang Rakyat Sumbar kepada Dirjen Minerba

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat di Sumatera Barat. Langkah ini diambil demi menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan komitmen tersebut disampaikan Andre saat bertemu dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Senin (26/1/2026). Pertemuan ini juga membahas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kita berkomitmen supaya masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal. Yang ilegal harus kita legalkan, supaya lingkungannya terjaga dan masyarakat bisa lebih sejahtera,” ujar Andre Rosiade.

Menurut Andre, upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penataan sektor pertambangan rakyat melalui penetapan WPR dan pemberian IPR. “Pemerintah pusat bersama Komisi VI DPR berkomitmen agar tambang-tambang rakyat yang selama ini ilegal bisa dilegalkan. Tujuannya jelas, lingkungan tidak rusak, masyarakat lebih sejahtera, dan daerah mendapatkan PAD,” jelasnya.

Proses Penetapan Izin Pertambangan Rakyat

Dirjen Minerba Tri Winarno menjelaskan bahwa proses menuju IPR diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat, yang di dalamnya mencakup WPR.

“Setelah WP ditetapkan Menteri, di dalamnya ada WPR. Lalu disusun dokumen pengelolaan WPR, termasuk dokumen lingkungan agar aktivitas tambang tidak merusak alam,” terang Tri Winarno.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa untuk Sumatera Barat, dokumen pengelolaan WPR telah disusun melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Minerba dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, mencakup sekitar 300 dokumen. “Dokumennya sudah ada. Selanjutnya disusun dokumen pengelolaan lingkungan atau WKL WPR agar tambang rakyat benar-benar ramah lingkungan,” tambahnya.

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemerintah daerah akan menetapkan besaran iuran pertambangan rakyat. Besaran ini menjadi dasar penerbitan IPR oleh Gubernur, sesuai kewenangan yang diberikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2023. “Namun, izin baru bisa aktif setelah seluruh persyaratan dan persetujuan dari Kementerian serta Komisi VI DPR terpenuhi,” pungkas Tri Winarno.

Pengawalan Proses Legislasi

Andre Rosiade menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal proses legalisasi ini agar berjalan cepat. Ia menyebutkan bahwa Komisi VI DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Minerba dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 2 Februari mendatang.

“Kami ingin gerak cepat. Mudah-mudahan sebelum Lebaran izin WPR dan IPR ini sudah bisa terbit, sehingga masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI ini.

Andre berharap legalisasi ini dapat memberikan manfaat luas. “Insya Allah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, rezekinya bertambah, lingkungan tetap terjaga, dan pemerintah daerah memperoleh PAD,” katanya.

Advertisement