Berita

Bos Maktour Sebut Kemenag Berwenang Atur Kuota Haji, KPK Dalami Pembiayaan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, pada Senin (26/1/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada periode 2023-2024. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Fuad menyatakan bahwa pengaturan dan pembagian kuota haji sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Agama (Kemenag).

“Semua itu (pembagian kuota) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (Kemenag). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” ujar Fuad.

Fuad juga mengungkapkan adanya penurunan signifikan dalam jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh Maktour sejak tahun 2023. Ia menyebutkan penurunan tersebut mencapai lebih dari 50 persen. “Itu bisa (berkurang) sampai 50 persen lebih. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, pada justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fuad mengaku dimintai keterangan mengenai berbagai pembiayaan yang telah dikeluarkan oleh travelnya dalam proses pemberangkatan jemaah haji. Ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kali ini juga melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya penambahan, kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 adalah 221.000 jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Alokasi dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement