Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa penuntut umum mendalami dugaan pemberian kuasa oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kepada staf khususnya yang dinilai tidak memiliki latar belakang di bidang pendidikan.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026) ini menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Jaksa memulai pemeriksaan dengan menanyakan kepada Hasbi mengenai latar belakang Fiona Handayani dan Jurist Tan, yang merupakan eks stafsus Nadiem. Jaksa ingin mengetahui apakah keduanya memiliki kompetensi di bidang pendidikan.
“Sebenarnya latar belakang Jurist Tan ini dan Fiona ini, apakah mereka mempunyai latar belakang di dunia pendidikan, psikologi pendidikan, dan lain-lain?” tanya jaksa kepada Hasbi.
Hasbi mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakang kedua stafsus tersebut. “Saya kurang tahu, Pak, tentang beliau,” jawab Hasbi. Ia menambahkan, “Tidak tahu secara persis.”
Keheranan Jaksa atas Kewenangan Stafsus
Jaksa mengungkapkan keheranannya, mengingat Hasbi sendiri adalah pejabat eselon yang telah mengabdi di kementerian sejak tahun 1990-an. Jaksa mempertanyakan mengapa pejabat senior tersebut harus patuh kepada Fiona dan Jurist.
“Kenapa mereka berkuasa penuh bisa saat langsung memutuskan arah kebijakan pengadaan, kebijakan strategis yang ada di Kementerian Pendidikan? Sedangkan saudara-saudara ini sebagai pejabat yang begitu lama, saudara sudah sejak tahun 90 berapa? 8? Tapi kemudian, dari keterangan saksi yang lain, termasuk pejabat eselon 1 sekelas Hani itu mengatakan mereka harus patuh kepada mereka-mereka ini, SKM ini,” ujar jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Hasbi menyatakan, “Yang setahu saya, Jurist memang yang kami rasakan memiliki atau melakukan kewenangan yang luas dalam birokrasi di Kemendikbudristek pada waktu itu.”
Pemberian Kuasa oleh Nadiem Makarim
Hasbi mengonfirmasi bahwa kewenangan luas yang dimiliki Jurist dan Fiona diberikan langsung oleh Nadiem Makarim. Jaksa kembali mendesak untuk memastikan hal ini.
“Siapa yang memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Jurist Tan sebagai staf khusus menteri?” tanya jaksa.
“Ya, sepengetahuan kami ya pasti Pak Menteri,” jawab Hasbi.
“Pak Menteri, Pak Nadiem Makarim?” tanya jaksa untuk mengonfirmasi.
“Pak Nadiem,” jawab Hasbi.
“Pak Nadiem ya? Oke. Pak Nadiem yang memberikan kewenangan begitu luas kepada seluruh SKM, meskipun SKM ini tidak punya latar belakang di bidang pendidikan ya?” tanya jaksa kembali.
“Iya,” jawab Hasbi.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






