Berita

Saksi: Eks Wamaker Noel dan Terdakwa Lain Anggap Uang Pemerasan K3 Sebagai ‘Rezeki’

Advertisement

Saksi Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengungkapkan fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ia menyebut salah satu terdakwa menganggap uang hasil pemerasan tersebut sebagai ‘rezeki’. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.

Terdakwa dan Peranannya

Dalam persidangan ini, sejumlah nama dihadirkan sebagai terdakwa, antara lain:

  • Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
  • Fahrurozi, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025.
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022.
  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
  • Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.
  • Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
  • Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
  • Temurila, pihak PT KEM Indonesia.

Anggapan ‘Rezeki’ dari Uang Pemerasan

Jaksa penuntut umum menanyakan kepada saksi Ida apakah uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 tersebut dianggap sebagai rezeki. Ida membenarkan bahwa anggapan tersebut datang dari Terdakwa Hery Sutanto.

“Jadi dari Direktur, kemudian Saudara Koordinator, Subkoordinator, dan semua teman-teman Saudara, penerimaan dari uang nonteknis dari PJK3 tersebut Saudara menganggap itu adalah rezeki yang Saudara bagi-bagikan sebagaimana sudah diterangkan bawahan Saudara tersebut. Betul?” tanya jaksa.

“Yang mengatakan bahwa… eee … ini rezeki kan Pak Direktur tadi Pak Jaksa,” jawab Ida.

Ida menjelaskan lebih lanjut bahwa penentuan persentase jumlah uang hasil pemerasan yang diterima oleh pimpinan Kemnaker ditentukan oleh Hery Sutanto. Sementara itu, persentase untuk anggota tim ditentukan melalui diskusi berdasarkan beban kerja masing-masing.

“Ibu dapat pedoman untuk menentukan persentase itu dari siapa?” tanya jaksa.

“Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan Pak Jaksa,” jawab Ida.

“Siapa pimpinannya?” tanya jaksa.

“Pak Herry,” jawab Ida.

Advertisement

Saat ditanya mengenai penyampaiannya, Ida menirukan ucapan Hery, “Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan.”

Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Ida juga mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional kantor. Sisa uang itulah yang kemudian dibagikan.

“Langsung ke Ibu ya? Jadi apakah tiap bulan penyampaian begitu? ‘Awal bulan ini sekian rupiah’, besok berubah lagi, itu tiap bulan sampai begitu?” tanya jaksa.

“Nggak sih, sesuai dengan kondisi keuangan saja karena dikurangi untuk operasional terlebih dahulu, baru nanti sisanya ini sesuai dengan kondisinya,” ujar Ida.

Dakwaan Terhadap Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan ini dilakukan Noel bersama para terdakwa lainnya. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement