Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, mengonfirmasi pengunduran diri Adies Kadir sebagai kader partai. Keputusan ini diambil menyusul persetujuan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengusulkan Adies Kadir untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses Pengunduran Diri dan Jabatan Wakil Ketua DPR
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”
Mengenai pengganti posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sarmuji menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan arahan dari Ketua Umum, Bahlil Lahadalia. “Belum, nanti kami menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” tuturnya.
Persetujuan Komisi III DPR RI
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat untuk membahas pergantian hakim konstitusi yang diusulkan oleh lembaga legislatif tersebut. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1), Adies Kadir secara resmi disetujui menjadi Hakim MK usulan DPR RI.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Sesi diawali dengan pemaparan Adies Kadir mengenai visi dan misinya sebagai calon hakim konstitusi. Selanjutnya, setiap fraksi di Komisi III memberikan pandangan mereka terhadap pencalonan Adies Kadir.
Menjelang akhir rapat, Habiburokhman membuka forum untuk pengambilan keputusan. “Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tanya Habiburokhman, yang kemudian disambut seruan “Setuju” dari seluruh anggota forum.






