Selebriti

Adly Fairuz Janji Kooperatif Hadapi Gugatan Miliaran Rupiah Terkait Pencatutan Masuk Akpol

Advertisement

Pesinetron Adly Fairuz menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata senilai miliaran rupiah yang menjeratnya terkait dugaan pencatutan nama untuk masuk Akademi Polisi (Akpol). Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kepatuhan Terhadap Proses Hukum

Meskipun Adly Fairuz tidak hadir dalam persidangan yang digelar hari ini, Andy Gultom menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya murni karena agenda sidang yang masih berkutat pada urusan administratif. “Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini,” ujar Andy Gultom.

Menurut Andy, ketidakhadiran bintang sinetron Cinta Fitri tersebut telah dikonsultasikan dengan tim pengacara. Sidang yang masih dalam tahap pemeriksaan legalitas atau legal standing antar kuasa hukum menjadi alasan Adly Fairuz memilih untuk fokus menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya terlebih dahulu. “Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum,” jelasnya.

Menghadapi Gugatan dengan Positif

Menghadapi gugatan yang mencapai angka hampir Rp 5 miliar, pihak Adly Fairuz memilih untuk menjalani sengketa ini dengan suasana hati yang positif. “Santai aja, kita jalani secara happy aja ya, yang penting kita konstitusional dan kita kooperatif ya,” pungkasnya.

Advertisement

Penundaan Sidang dan Akar Permasalahan

Sidang gugatan ini ditunda selama satu minggu ke depan. Penundaan tersebut disebabkan oleh Ketua Majelis Hakim yang berhalangan hadir serta masih adanya berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh kedua belah pihak.

Perkara ini berawal dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Nama Adly Fairuz mulai mencuat dalam perkara ini saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan oleh kuasa hukum Abdul Hadi, Farly Lumopa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement