Jakarta – Organisasi Doktif mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (29/1/2026) untuk meminta pengawasan terhadap jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee. Sidang tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
Permohonan Pengawasan Sidang Praperadilan
Doktif, yang sebelumnya melaporkan Richard Lee, menyatakan permohonan pengawasan ini ditujukan kepada Komisi Yudisial sebagai badan yang mengawasi kinerja hakim. “Komisi Yudisial itu badan yang mengawasi hakim, kinerja dari hakim,” kata perwakilan Doktif di kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).
Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlangsung pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Doktif secara spesifik meminta pengawasan dari KY untuk sidang yang akan mengadili pelaporan terhadap Richard Lee, yang kini berstatus tersangka dari Polda Metro Jaya.
“Jadi di sini Doktif ingin meminta pengawasan, pengawasan dari Komisi Yudisial dalam sidang prapid di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas pelaporan saudara DRL ya sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Keberatan Atas Penetapan Tersangka
Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan karena merasa keberatan atas penetapan status tersangka oleh penyidik PMJ. “Jadi DRL merasa keberatan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sehingga melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Doktif.
Terkait majelis hakim yang akan memimpin sidang, Doktif menyebut ada kemungkinan perkara tersebut akan ditangani oleh Hakim Eli. “Kemungkinan kalau nggak salah hakimnya adalah yang mulia Ibu Eli kalau nggak salah,” katanya.
Pengawasan untuk Transparansi dan Edukasi
Meskipun demikian, Doktif menegaskan bahwa permohonan pengawasan ke KY bukan karena keraguan terhadap independensi hakim. Permohonan ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan terang benderang dan transparan, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Nah di sini Doktif mau minta pengawasan kepada Komisi Yudisial agar terang benderang, transparan gitu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun Doktif yakin 1.000 persen untuk hakim Ibu Eli itu tegak lurus ya, nggak akan mungkin bisa meleng gitu,” ungkapnya.
Doktif menilai permintaan pengawasan ini merupakan hak setiap warga negara sekaligus bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. “Tapi yang namanya kita warga negara Indonesia kan ya wajar ya untuk meminta pengawalan seperti itu, dan ini edukasi juga. Edukasi juga ke masyarakat bahwa hakim itu ada kok yang ngawasin. Jadi kalau kalian merasa ada ketidakadilan oleh putusan hakim, minta pengawasan, kalian bisa datang ke Komisi Yudisial,” bebernya.






