Berita

Agustina Wilujeng Bantah Terima ‘Titipan’ Pengusaha Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Advertisement

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima imbalan terkait ‘titipan’ tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan ini muncul menyusul terungkapnya nama Agustina dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Bantahan Tegas Agustina Wilujeng

Agustina menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perkara pengadaan tersebut. “Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Agustina kepada detikcom, Selasa (06/01/2026).

Mantan anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan memahami bahwa penyebutan namanya dalam persidangan adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut. “Penyebutan nama dalam persidangan saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agustina berharap agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.

Nama Agustina Muncul di Sidang Nadiem Makarim

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa Agustina Wilujeng diduga ‘menitipkan’ tiga nama pengusaha untuk mengerjakan proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Jaksa menyatakan bahwa ‘titipan’ tersebut telah diketahui oleh Nadiem Anwar Makarim selaku mantan Mendikbudristek.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Nadiem Makarim yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (05/01/2025). Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa kajian harga yang memadai.

“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Kronologi Pertemuan dan ‘Titipan’ Nama

Jaksa mengungkapkan bahwa Agustina Wilujeng, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, menemui Nadiem Makarim sebelum dan sesudah pembahasan anggaran DIPA, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan tersebut dilaporkan terjadi di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Advertisement

“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek, bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” jelas jaksa.

Selanjutnya, Hamid Muhammad merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) bernama Jumeri. Agustina kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada Jumeri, menginformasikan bahwa ia telah bertemu dengan Nadiem.

“Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan’, lalu Jumeri menjawab ‘monggo siap ibu’,” ucap jaksa menirukan percakapan.

Jaksa menyatakan bahwa Agustina Wilujeng menitipkan tiga nama pengusaha untuk mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021 di Kemendikbudristek. Ketiga nama tersebut adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021. Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana,” papar jaksa.

Perusahaan yang Dititipkan Diperkaya

Jaksa juga merinci nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan yang dititipkan oleh Agustina Wilujeng dalam pengadaan tersebut:

  • Memperkaya PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
  • Memperkaya PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp 177.414.888.525,48
  • Memperkaya PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
Advertisement