Berita

Ahok dan Ignasius Jonan Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Advertisement

Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun akan menghadirkan saksi-saksi kunci. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan. Keduanya akan dimintai keterangan mengenai pelaksanaan tata kelola Pertamina pada masa jabatan mereka.

Saksi Kunci dalam Persidangan

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan, “Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan.”

Ahok dan Ignasius Jonan dijadwalkan memberikan kesaksian pada Selasa, 20 Januari 2026. Mereka akan bersaksi bersama tiga orang lainnya yang juga memiliki peran penting dalam industri migas.

Daftar Saksi yang Akan Dihadirkan

  • Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan
  • Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
  • Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
  • Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama
  • Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. Keduanya merupakan anak dari pengusaha M Riza Chalid, yang namanya juga disebut dalam perkara ini.

Advertisement

Kerugian Negara Ratusan Triliun Rupiah

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri masih berstatus sebagai tersangka yang keberadaannya belum diketahui.

Dalam surat dakwaan, kerugian negara tersebut terbagi dalam dua kategori utama:

1. Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
  • Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
  • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.

2. Kerugian Perekonomian Negara

  • Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun.
  • Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
  • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.

Total kerugian negara dari kedua kategori tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement