Berita

Ajakan Damai Inara Rusli Ditolak Pelapor, Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Kasus Perzinaan

Advertisement

Jakarta – Upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diajukan Inara Rusli dalam kasus dugaan perzinaan telah ditolak oleh pelapor, Wardatina Mawa. Pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan segera melakukan asesmen untuk selanjutnya menggelar perkara kasus tersebut.

“Penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Penolakan ajakan damai dari Wardatina Mawa ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny. Ia menyebutkan bahwa pihaknya bersama Inara telah mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Renakta) Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1) untuk menerima surat penolakan RJ dari kuasa hukum Mawa.

“Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa,” kata Daru.

Meskipun demikian, Daru menegaskan bahwa pihak Inara Rusli tetap berkeinginan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur restorative justice. Keinginan untuk berdamai datang dari Inara sendiri.

“Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Seperti itu. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” jelas Daru.

Advertisement

Ia menambahkan, keyakinan untuk berdamai didasari oleh keinginan kuat dari Inara Rusli. “Sejauh ini keyakinan kita karena Inara Rusli sendiri memang berkeinginan untuk perdamaian itu. Dari diri dia sendiri. Seperti itu. Kami hanya kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apa pun,” imbuhnya.

Pihak Inara terus berupaya menghubungi Wardatina Mawa terkait rencana RJ. Namun, mereka juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik penyelidikan, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” tutur Daru.

Kasus ini bermula ketika Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Sebelumnya, Inara juga sempat melaporkan Insanul Fahmi, suami Wardatina, atas dugaan penipuan, namun laporan tersebut telah dicabut.

Advertisement