Hakim terdakwa kasus suap perkara minyak goreng (Migor), Djuyamto, tidak terima dengan putusan yang memperberat hukumannya dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Ia telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Informasi ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Pemohon kasasi: Djuyamto,” demikian tercatat di laman tersebut, Jumat (13/2/2026). Permohonan kasasi Djuyamto didaftarkan pada Selasa (10/2), namun belum ada informasi mengenai jadwal sidang kasasi.
Peran Djuyamto dalam Kasus Minyak Goreng
Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor minyak goreng. Bersama hakim anggota Agam Syarief dan Ali Muhtarom, ia menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus minyak goreng. Vonis lepas ini belakangan terungkap diduga karena adanya suap.
Dalam dakwaan jaksa, Djuyamto bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait putusan lepas tersebut. Jaksa memperkirakan total suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar.
Uang suap ini diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang bertindak sebagai pengacara para terdakwa korporasi migor. Dana Rp 40 miliar tersebut diduga dibagi di antara Djuyamto, Agam, Ali, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Rincian pembagian yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa adalah:
- Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief dan Ali Muhtarom: Masing-masing Rp 6,2 miliar
Tuntutan Keadilan, Bukan Keringanan Hukuman
Sebelumnya, Djuyamto sempat menyatakan bahwa ia tidak meminta hukuman yang seringan-ringannya. “Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).
Vonis Awal dan Banding
Pada Desember 2025, Djuyamto dkk divonis bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas minyak goreng. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Djuyamto terbukti menerima suap sebesar Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000, dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000.
Detail vonis awal adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Vonis Penjara | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|---|
| Djuyamto | 11 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan) | Rp 9.211.864.000 (subsider 4 tahun) |
| Agam Syarief Baharudin | 11 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan) | Rp 6.403.780.000 (subsider 4 tahun) |
| Ali Muhtarom | 11 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan) | Rp 6.403.780.000 (subsider 4 tahun) |
Setelah mengajukan banding, vonis Djuyamto diperberat menjadi 12 tahun penjara. Putusan banding diketok pada Senin (2/1/2026) oleh ketua majelis banding Albertina Ho. Hukuman Agam dan Ali tidak berubah di tingkat banding.
Dalam putusan banding, hakim menyatakan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta, dan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Djuyamto tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar.






