Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di Komisi XII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berencana menggugat PT Biotek Saranatama. Gugatan ini dilayangkan menyusul insiden pencemaran cairan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan.
Kelalaian Struktural Tanpa IPAL
Kapoksi Komisi XII DPR Fraksi PAN, Aqib Ardiansyah, menilai kasus ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ia menyoroti temuan Menteri Lingkungan Hidup bahwa gudang tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Jika benar temuan Pak Menteri LH bahwa gudang tersebut tidak memiliki IPAL, maka ini bukan lagi sekadar kecelakaan, tapi kelalaian fatal yang bersifat structural,” ujar Aqib kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Aqib menekankan bahwa perusahaan yang mengelola bahan kimia berbahaya, seperti pestisida, wajib mematuhi sistem pengelolaan lingkungan yang ketat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tidak adanya IPAL adalah bukti pelanggaran komitmen AMDAL atau UKL-UPL yang seharusnya menjadi syarat operasional,” tegasnya.
Pelajaran Penting dan Penertiban Tegas
FPAN Komisi XII menyambut baik dan mendukung langkah tegas pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan yang lalai dalam pengelolaan limbah berbahaya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perusahaan yang bergerak di bidang bahan kimia berbahaya.
“Kami FPAN di Komisi XII mendukung langkah berani Kementerian LH untuk penertiban ini,” ujar Aqib.
Ia menambahkan, “Ini jadi pelajaran penting. Gudang bahan kimia wajib memiliki sistem containment (bak penampung sekunder) yang mumpuni. Jadi, dalam kondisi darurat seperti kebakaran, air sisa pemadaman yang sudah terkontaminasi racun tidak boleh dibuang atau mengalir bebas ke saluran umum, apalagi ke sungai.”
Proses Hukum dan Prinsip Polluter Pays
Kebakaran gudang PT Biotek Saranatama pada Jumat (13/2) berbuntut panjang setelah terdeteksi adanya aliran cairan pestisida ke Sungai Jeletreng. Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata terhadap gudang tersebut.
“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2).
Hanif menjelaskan bahwa pencemaran tersebut kini telah meluas hingga kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan akan menerapkan prinsip polluter pays (pencemar membayar) dalam gugatan ini. Pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang akan menjadi subjek tergugat.






