Tim Buser bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), bergerak cepat menangkap seorang ayah berinisial JNK alias Jitro. Ia diduga mencekoki anaknya yang baru berusia 11 bulan dengan minuman keras jenis sopi. Aksi tak terpuji ini dilakukan dengan motif yang mengejutkan, yaitu hanya demi lucu-lucuan.
Aksi Terekam dan Viral di Media Sosial
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, baik Facebook maupun TikTok, terlihat JNK menggendong anaknya yang akrab disapa KIK, sambil meminumkan sopi.
“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” ujar Sujana, dilansir detikBali, Sabtu (14/2/2026).
Sujana menambahkan, video tersebut direkam oleh rekan pelaku berinisial MT alias Markus di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Pada saat kejadian, Jitro diketahui sedang mengonsumsi sopi bersama dua rekannya, MT dan EN alias Epy.
Penangkapan dan Pendalaman Kasus
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, tim Buser dan Unit PPA Satreskrim Polres TTS segera menuju kediaman pelaku pada hari yang sama, Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 15.00 Wita. Jitro akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa gelas dan botol miras. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Jitro telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Namun, Sujana mengungkapkan bahwa Jitro tidak ditahan. Penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Saat ini, Jitro hanya dikenakan wajib lapor.






