Berita

Hakim PN Serang Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon

Advertisement

SERANG, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon, Banten. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Heru Anggara pada 2 Januari 2026 telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Alasan Hakim Tolak Praperadilan

Hakim Hendro Wicaksono dalam putusannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP,” ujar hakim.

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di PN Serang pada Jumat (13/2/2026). Hakim juga menegaskan bahwa penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan KUHAP.

“Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” tegas hakim.

Tersangka Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, tersangka Heru Anggara mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Dalam perkara ini, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai termohon.

Advertisement

Kuasa hukum tersangka, Sahat, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2), menyatakan bahwa tujuan pengajuan praperadilan adalah untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik.

“Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” jelas Sahat.

Sahat menambahkan, pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.

“Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” tuturnya.

Advertisement