Berita

Gudang Pestisida Terbakar Cemari Sungai Cisadane, PT Biotek Saranatama Siap Digugat

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Tumpahan cairan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, memicu gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut.

Pencemaran Meluas, 20 Ton Pestisida Terbakar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pemeriksaan mendalam atas insiden yang terjadi pada Rabu (11/2/2026). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar dalam peristiwa tersebut. Pestisida ini merupakan bahan kimia yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Lokasi gudang PT Biotek Saranatama berada di Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Warga Dilarang Konsumsi Ikan Sungai

Menyikapi dampak pencemaran, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat paparan bahan kimia pestisida dari Sungai Cisadane. Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa bahan kimia tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

“Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus,” ujar Hendra dilansir Antara, Rabu (11/2).

Hendra menyarankan agar masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Cisadane, meliputi wilayah Cisauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, dan Sepatan, untuk sementara waktu tidak mengonsumsi ikan sungai. Larangan ini berlaku hingga ada hasil pemeriksaan laboratorium lebih lanjut dari pemerintah.

“Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman,” katanya.

Pencemaran Meluas 22,5 Km, Biota Akuatik Mati

Menurut keterangan KLHK/BPLH pada Kamis (12/2), pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga 22,5 kilometer. Dampak yang teridentifikasi meliputi kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

Advertisement

KLHK/BPLH telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jaletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.

“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Warga Kembali Memancing di Tengah Ancaman

Meskipun sungai tercemar, pantauan di lokasi pada Jumat (13/2) pukul 16.30 WIB, sejumlah warga terlihat kembali memancing di Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Salah satu warga, Wahyu (54), mengaku kembali memancing setelah mendengar PDAM Tirta Benteng kembali mendistribusikan air bersih.

“Sekarang mah udah pada udah ini (memancing), kayak PDAM kota udah ini kan, udah ngalir,” ujar Wahyu di lokasi.

Gugatan Perdata Menanti

Menteri Hanif menegaskan akan menggugat gudang tersebut atas dasar prinsip polluter pays (pencemar wajib membayar). Dasar hukum gugatan akan mengacu pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilo (meter),” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel.

Hanif menjelaskan bahwa pencemaran telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang berjarak puluhan kilometer dari lokasi awal. Pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang akan menjadi pihak yang digugat.

“Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” ujarnya.

Advertisement