Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas aksi tidak senonoh yang mereka lakukan di dalam bus TransJakarta rute 1A. Saat ini, penyidik tengah mendalami motif di balik perbuatan bejat tersebut.
Motif Masih Diselidiki
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. “2 pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan, Minggu (17/1/2026). Ia menambahkan, “Motif 2 pelaku sedang didalami.”
Berdasarkan keterangan polisi, HW dan FTR ternyata saling mengenal. Peristiwa ini bermula ketika keduanya sepakat untuk pulang kerja bersama menggunakan bus TransJakarta pada hari yang sama.
Kronologi Kejadian
AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah saling berkomunikasi dan janjian bertemu di Halte Busway PIK pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. “Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ungkap AKBP Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).
Saat kejadian, kedua pelaku dan korban sama-sama berdiri di dalam bus. Posisi pelaku berada tepat di belakang korban. “Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, pelaku FTR diduga meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian mengenai baju korban yang berada di depannya. Awalnya, korban mengira cairan itu hanyalah tetesan air dari AC bus. “Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” tutur AKBP Onkoseno.
Kesadaran Korban dan Penangkapan
Kesadaran korban muncul setelah ada penumpang lain yang menyadari aksi tersebut dan menegur pelaku HW. “Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” ujar AKBP Onkoseno.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.






