Jakarta – Sebuah laporan polisi dibuat terhadap sebuah akun media sosial X yang mengunggah editan logo Nahdlatul Ulama (NU). Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Dzikran Rizky ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/2/2026) malam.
Akun X tersebut diduga memposting gambar logo NU yang telah diubah warnanya menjadi biru, menyerupai bendera Israel. Pengunggahan editan logo ini dilakukan sebagai balasan terhadap sebuah postingan lain yang berisi pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Pernyataan tersebut dikabarkan mendukung Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Pelapor, Dzikran Rizky, menduga konten yang diunggah akun X @den*** tersebut mengandung unsur ujaran kebencian. Hal ini dikarenakan lambang NU diedit sedemikian rupa dan disamakan dengan simbol Yahudi. Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20 malam,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).






