Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Tiga Tersangka Terlibat Praktik Kongkalikong Saham
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, merinci bahwa ketiga tersangka tersebut adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, dan EL selaku istri dari tersangka ESO.
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026).
Ade Safri menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap adanya praktik kongkalikong dalam perdagangan saham. PT MPAM diduga secara sengaja menggunakan produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI (adik ESO), yang keduanya merupakan pemegang saham di PT MPAM.
Dalam modus operandi ini, mereka memanfaatkan manajer investasi milik PT MPAM untuk meraup keuntungan. Caranya adalah dengan membeli saham milik afiliasi ESO pada produk reksadana PT MPAM dengan harga murah, untuk kemudian dijual kembali ke reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ucap Ade Safri.
Penyidikan dan Pemblokiran Aset
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi serta sejumlah ahli pidana dan pasar modal terkait kasus ini. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujar Ade Safri.
Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan Pasar Modal
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kejahatan pasar modal. Ia menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik manipulasi pasar.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.






