Berita

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pengedar Obat Aborsi Ilegal di Bogor, Lima Tersangka Diamankan

Advertisement

Bogor – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras yang disalahgunakan untuk aborsi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ini, lima orang berhasil diamankan petugas.

Kronologi Pengungkapan

Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan strategi pengungkapan.

“Pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, tim lidik kembali melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec,” ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).

Setelah berhasil melakukan pembelian, tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar sebuah gerai ekspedisi di Jalan Raya Tanjur. Tak lama berselang, seorang target berinisial KS (44) tiba di lokasi untuk mengirimkan paket. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap KS.

“Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan paket yang dibawa, bahwa benar paket tersebut berisikan obat keras jenis Cytotec dengan merk Cytotech Misoprostol,” ungkap Eko.

Penyalahgunaan Obat Keras

Obat keras Cytotech Misoprostol secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Obat ini sejatinya difungsikan untuk mengatasi tukak lambung, namun kerap disalahgunakan sebagai obat aborsi.

Dari hasil interogasi KS, diketahui bahwa proses pengemasan paket obat keras tersebut dilakukan di rumahnya yang beralamat di kawasan Jalan Raya Tanjur, Bogor. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman KS.

Advertisement

KS mengaku bahwa paket yang ia kirimkan berasal dari Demak dengan nama pengirim Agus Budiono. Sementara itu, obat keras Cytotec diperolehnya melalui ekspedisi dari seseorang bernama Risma.

Pengembangan Kasus di Depok

Masih pada hari yang sama, penyidik bergerak menuju lokasi ekspedisi di Cipayung, Depok, untuk melakukan profiling terhadap kurir yang terlibat. Berdasarkan rekaman CCTV, pengirim paket teridentifikasi sebagai laki-laki yang menggunakan motor Vespa matic warna biru metalik dan motor Vario.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa lokasi Risma ternyata adalah sebuah apotek yang bernama ‘Toko Obat Restu Ibu’. Pemilik toko tersebut akhirnya mengakui bahwa obat keras yang diperjualbelikan memang berasal dari tokonya.

“Setelah memberikan penjelasan kepada tim, benar bahwa paket obat keras (penggugur) tanpa resep dokter, berasal dari Toko Obat Restu Ibu,” tutur Eko.

Lima Tersangka dan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah KS (44) dan SO (31) yang berperan sebagai pengirim paket obat keras. Kemudian S (48) selaku pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) sebagai admin toko obat, dan A (23) selaku staf pengemasan.

“Selanjutnya tim membawa lima orang dan barang bukti ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diminta keterangan lebih lanjut,” pungkas Eko.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Satu paket berisi obat keras siap kirim
  • 1 unit handphone Vivo S1 Pro warna hitam
  • 25 tablet Cytotec Misoprostol
  • 22 tablet Sopros Misoprostol
  • 33 tablet Protecid Misoprostol
  • 800 tablet Folic Acid
  • 1 botol Zinc IPI
  • 20 butir viagra merk Tadalafil
  • 1 paket siap kirim berisi 15 tablet Misoprostol, plastik klip biru berisi 5 tablet Kuning, plastik klip biru berisi 5 tablet putih dan plastik klip biru berisi 15 kapsul merah
  • 44 tablet Sopros
  • 3 tablet Misoprostol
  • 7 unit handphone
Advertisement